main
 
 
 
Diskusi Hari Ini :
"Bagaimana Pendapat Anda mengenai Kinerja Pemerintah Kota Yogyakarta jelang HUT Pemkot Yk tanggal 7 Juni 2010?"
klik disini untuk memasukkan opini anda.
Apakah keberadaan Klinik Layanan Berhenti Merokok di Pemkot Yogyakarta berguna bagi Anda?

Ya
Tidak
Tidak Tahu

|
 
Untitled Document

PANITIA AD HOC KUNJUNGI PEMKOT YOGYAKARTA
14/06/2007

Kiistimewaan Yogyakarta memang perlu dipertahankan. Hal ini menjadikan tanggapan dari DPD Pusat yang datang ke Kota Yogyakarta untuk mengetahui
secara langsung bagaimana animo masyarakat Kota Yogyakarta dengan
keistimewaan DIY, hal ini disampaikan ketua rombongan Panitia Ad Hoc,
Subardi, pada kunjungan kerjanya di Kota Yogyakarta. Kunjungan kerja yang yang dilakukan 6 orang tersebut diterima langsung Wakil Walikota Yogyakarta
Drs. Haryadi Suyuti di Ruang Utama Atas Selasa ( 12/06 )
Menurut subardi, kehadiran DPD dalam strutur negara Republik
Indonesia merupakan buah hasil dari reformasi yang mengamanahkan agar
terbentuk lembaga perwakilan yang menampung dan menyalurkan
keanekaragaman aspirasi di daerah khususnya Indonesia. Keberadaan DPD
tidak terlepas dari wacana pro dan kontra tentang penguatan kewenangan
dari lembaga ini, jadi tarik ulur dari amandemen, masih mempunyai
kewenangan. Dengan adanya DPD dikandung maksud beberapa hal diantaranya,
memperkuat ikatan daerah-daerah dalm wadah NKRI dan memperteguh rasa
kebangsaan seluruh Indonesia yang berdasar kebinekaan, meningkatkan
akreditasi, aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalm perumusan
kebijakan daerah, mendorong percepatan proses demoralisasi pembangunan
dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.
Sementara itu Walikota Yogyakarta dalam sambutan tertulisnya yang
dibacakan Wakil Walikota Yogyakarta mengatakan, forum ini sangat
bermanfaat sebagai salah satu sarana penyampaian aspirasi oleh berbagai
elemen masyarakat Kota Yogyakarta, mengingat, untuk menentukan format
keistimewaan DIY harus mengakses informasi sebagai hasil kristalisasi
aspirasi, dan harapan pihak-pihak yang terkait diatanya Kraton
Yogyakarta, Masyarakat Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta
Secara rinci haryadi menjelaskan, pengakuan keistimewaan Yogyakarta telah
termuat berbagai undang-undang diantanya UU nomor 22 tahun 1948, UU Nomor
3 dan 19 Tahun 1950, UU Nomor 1 Tahun 1957, UU Nomor 18 Tahun 1965, UU
Nomor 5 Tahun 1974, UU Nomor 2 Tahun 1999 sampai dengan UU Nomor 32 Tahun
2004. Disamping itu secara historis, sosiologis, kultural dan politis,
status keistimewaan Yogyakarta telah diakui dan telah mendapatkan
penghormatan, pengakuan serta pengukuhan dari semua lapisan masyarakat
termasuk masyarakat internasional sejak berdirinya NKRI sampai dengan
saat ini.
Kunjungan kerja yang dihadiri elemen masyarakat diantaranya LSM,
LPMK, tokoh masyarakat, juga dihadiri Muspida serta camat dan lurah
se Kota Yogyakarta, serta tim
yang membantu dalam penyusunan naskah akademik diantaranya Jawahir
Tantowi dan Ni’mah Nur Huda dari Universitas Islam Indonesia dan Hestu dari
Atma Jaya
(BID /UPIK KOTA YK)



  • PEMERINTAH PROPINSI DIY
  • PEMKOT YOGYAKARTA
  • PEMKAB SLEMAN
  • PEMKAB KULON PROGO
  • PEMKAB BANTUL
  • PEMKAB GUNUNG KIDUL
  • PEMPROP DKI JAKARTA
  • PEMPROP JAWA BARAT
  • DPRD Kota yogyakarta
  • HUKUM kota yogyakarta
  • Bagian Kerjasama
  • LPSE Kota Jogja